Ekspose Restorative Justice 10 Perkara Disetujui Oleh Jampidum

oleh -14 Dilihat
oleh

Dalam rangka melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada konsep atau pendekatan Keadilan Restoratif, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang diwakili oleh Wakajati Jatim, Basuki Sukardjono, SH.MH. pada hari Kamis, 20 Juni 2024, didampingi Aspidum, para Kasi pada Bidang Pidum Kejati Jatim bersama-sama dengan Kajari Surabaya, Kota Batu, Kota Madiun, Kota Pasuruan, Bojonegoro, Jember dan Kajari Kabupaten Mojokerto telah melaksanakan expose di hadapan Bapak Jam Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum. melalui sarana virtual dengan mengajukan 10 perkara yang dimohonkan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, yaitu :

8 PERKARA ORHARDA, yang terdiri dari :
– 1 (satu) Perkara Pasal 310 ayat (3) (Laka lantas yang mengakibatkan korban meninggal dunia) UULLAJ No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dari Kejari Surabaya
– 1 (satu) Perkara Penganiayaan (Pasal 351 KUHP) dari Kejari Surabaya
– 2 (dua) Perkara Pencurian (Pasal 362 KUHP) dari Kejari Surabaya
– 1 (satu) Perkara Pasal 310 ayat (4) (Laka lantas yang mengakibatkan korban meninggal dunia) UULLAJ No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dari Kejari Kota Pasuruan
– 2 (dua) Perkara Penggelapan / Penipuan (Pasal 372 / 378 KUHP) dari Kejari Batu dan Kejari Kota Madiun
– 1 (satu) Perkara Pasal 44 ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dari Kejari Bojonegoro

2 PERKARA NARKOTIKA, atas nama Tersangka ANCA ANDRIANSA Als ANCA Bin JAINURI dari Kejari Kabupaten Mojokerto dan YUNUS ADI SAPUTRA dari Kejari Jember

Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi bukti bahwa negara hadir memberikan penegakan hukum yang humanis dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.

Melalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan Meskipun demikian, perlu juga untuk digarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa

No More Posts Available.

No more pages to load.