Perkara Impor Gula PT SMIP, Penyidik Kejaksaan Periksa 3 Saksi

oleh -8 Dilihat
oleh

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023, berinisal:

1. JIA selaku Direktur Utama PT SMIP.
2. TA selaku Pemroses Data Bina Usaha Angkutan Laut dan TKBM KSOP Dumai.
3. BH selaku Kepala Seksi P2 KPPBC Dumai.

Adapun ketiga orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023 atas nama Tersangka RD dan Tersangka RR.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan RI Dr Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Kamis 30 Mei 2024. (*)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.