KAJATI JATIM MENJADI NARASUMBER DI ACARA WEBINAR BANK SYARIAH INDONESIA REGION VIII SURABAYA

oleh -14 Dilihat
oleh


Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati, SH, MH pada hari Kamis tanggal 7 Desember 2023 menjadi Nara Sumber pada  Kegiatan Webinar yang diselenggarakan dalam rangka meningkatkan literasi di bidang hukum bagi pegawai managerial khususnya di  PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Region VIII Surabayan dengan tema “Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi pada anak perusahaan BUMN” yang  diselenggarakan  secara hybrid.

Kajati Jatim menyampaikan bahwa Penegakan hukum tindak pidana korupsi sebagai salah satu fokus utama Pemerintah untuk mewujudkan good and clean government  dengan berbagai   problematika hukum, khususnya  pada Anak Perusahaan BUMN.

Untuk menjamin adanya kepastian hukum dan penerapan hukum yang sesuai dengan teori dan asas-asas yang berlaku, maka sudah selayaknya  seluruh jajaran BSI memahami bahwa Tindak pidana korupsi merupakan suatu perbuatan yang dalam melakukannya selalu secara bersama-sama. Oleh karena itu tindak pidana korupsi selalu melibatkan seseorang atau lebih yang dalam perspektif hukum pidana merupakan penyertaan atau turut serta melakukan tindak pidana.

Secara teoritik, seorang pelaku yang dijerat dengan penyertaan dalam melakukan tindak pidana korupsi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dengan syarat mempunyai niat batin yang sama dengan pelaku tindak pidana korupsi lainnya ketika melakukan perbuatan yang dilarang oleh Undang-undang. Penerapan kelalaian dalam penyertaan untuk melakukan tindak pidana korupsi belum sesuai dengan dasar teori pemisahan tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana.

Untuk dapat dimintainya pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku dalam penyertaan tindak pidana korupsi, unsur kesalahan yang harus dibuktikan ialah adanya kesengajaan dalam melakukan tindak pidana korupsi bukan kelalaian.

No More Posts Available.

No more pages to load.